JAKARTA, NALAWARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2018, Arif Setiawan (AS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap tersangka AS yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/10/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah pendalaman penyidikan lanjutan guna menelusuri alur pengambilan keputusan, kepatuhan analisis risiko kredit, serta dugaan penyimpangan verifikasi kelayakan agunan yang diajukan para debitur bermasalah.
Daftar Tersangka dan Konstruksi Perkara
Penyidikan perkara korupsi di tubuh lembaga pembiayaan ekspor ini sebelumnya telah menjerat sejumlah figur kunci, baik dari internal pengelola keuangan negara maupun jajaran korporasi swasta selaku debitur penerima fasilitas. Di lingkup manajemen LPEI, selain Arif Setiawan, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi sebagai tersangka yang diduga turut memuluskan penyaluran dana tanpa mitigasi risiko yang memadai.
Sementara itu, dari klaster debitur korporasi PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Pada pengembangan penyidikan terpisah, KPK juga menetapkan Hendarto selaku pemilik grup usaha PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera sebagai tersangka atas dugaan manipulasi laporan keuangan demi mencairkan plafon kredit.
Estimasi Kerugian Keuangan Negara Capai Rp11 Triliun
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI menjadi salah satu perkara finansial terbesar yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil audit investigatif dan pelacakan forensik digital, KPK mencatat setidaknya terdapat 15 korporasi debitur yang terindikasi memperoleh pembiayaan melalui proses persetujuan non-prosedural.
Total potensi kerugian keuangan negara akibat fasilitas pembiayaan bermasalah dan kredit macet dari belasan korporasi tersebut ditaksir menembus lebih dari Rp11 triliun. Komisi antirasuah menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan para tersangka, melainkan juga optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) melalui penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak hasil tindak pidana korupsi.
Komitmen Evaluasi Tata Kelola Pembiayaan Ekspor
Penegakan hukum atas perkara LPEI ini sekaligus menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan otoritas terkait dalam memperketat tata kelola (good corporate governance) lembaga keuangan khusus di Indonesia. Penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi penyaluran modal ekspor dinilai vital guna mencegah kebocoran anggaran negara pada sektor-sektor strategis nasional.
Rujukan dan Verifikasi Data
Informasi jadwal pemeriksaan dan konstruksi hukum perkara ini dihimpun secara objektif berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta publikasi laporan berita terverifikasi dari LKBN Antara tertanggal 26 Oktober 2026.
