Nalawarta menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kami menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atau menemukan ketidakakuratan data dalam pemberitaan kami.
Pengertian Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik menyangkut dirinya maupun orang lain.
Ketentuan Pengajuan
Agar permohonan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh redaksi, pemohon diharapkan menyertakan:
- Identitas pemohon yang jelas dan sah.
- Judul artikel serta tautan (URL) pemberitaan Nalawarta yang dipersoalkan.
- Penjelasan rinci mengenai bagian atau fakta yang dinilai keliru atau merugikan.
- Fakta pembanding, dokumen, atau data pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur Penanganan Redaksi
Redaksi Nalawarta akan melakukan verifikasi internal terhadap materi hak jawab atau hak koreksi yang diajukan. Apabila permohonan memenuhi ketentuan jurnalistik, koreksi atau pembaruan artikel akan dilakukan secara proporsional dengan mencantumkan catatan pembaruan waktu dan penjelasan koreksi pada artikel bersangkutan.
Formulir Pengajuan Hak Jawab & Koreksi
Sampaikan pengajuan resmi Anda secara langsung melalui formulir redaksi di bawah ini: